Hari Sabtu 15 Februari 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Seresam Telah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Sawit Usaha Manunggal yang ke- 24 tahun buku 2024, Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian melakukan RAT adalah salah satu kewajiban dalam kehidupan berkoperasi, juga karena koperasi adalah merupakan wadah atau organisasi ekonomi masyarakat. Maka salah satu tujuan RAT adalh menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pengurus selama melaksanakan tugasnya di tahun yang merupakan amanat dari segenap anggota pada RAT tahun sesudahnya.
Sejak berdirinya Kopsa Usaha Manunggal, Sudah ke 24 kalinya kita melaksanakan RAT, tentu banyak kemajuan yang dapat kita alami, baik dari segi sarana, kegiatan usaha serta keuntungan atau pendapatan berikut galeri kegiatan acara dapat di download disini