Awal tahun 2000-an gagasan sekaligus pendirian koperasi Sawit Usaha Manunggal (Kopsa UM) dicetusakan. Kondisi ini Seiring dan menyikapi rencana akan adanya pola kebun plasma system bapak angkat (KKPA) dengan PT Meganusa Intisawit (MNIS)
Tanggal 2 Juni 2000 Bertempat di Balai Desa Seresam, Pemerintah Desa dan warga sebagai calon anggota koperasi, mengelar rapat khusus pembentkan sekaligus pengukuhan kepengurusan. Pada tanggal 26 Juni 2000 Pendirian Kopsa UM dikukuhkan dalam akta pendirian koperasi dengan SK No. 143/BH/KDK-44 /VI/2000.
Guna Pencapaian Landasan, azas, dan tujuan Kopsa UM berhak untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan anggota. seperti :
Jika disimak dari rentetan hubungan kemitraan, seperti halnya 17 Koperasi yang ada di Kecamatan Seberida, Rakit Kulim dan Batang Cinaku, KOPSA UM merupakan koperasi mitra PT Meganusa Intisawit (MNIS)dan berinduk Pada KUD Sumber Rezeki.